10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertenti. 11. Sektor kebutuhan sehari-hari. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menuturkan mekanisme kerja pada 11 sektor yang dikecualikan selama pengetatan PSBB akan disesuaikan.

4848

Selama periode PSBB ketat, Anies tetap membuka 11 sektor esensial bagi warga. Sektor-sektor tersebut antara lain, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020). PSBB Diberlakukan, Ini 11 Bidang Usaha yang Tetap Boleh Beroperasi. Minggu, 5 April 2020 | 08:17 WIB Oleh : Anselmus Bata / AB Seperti diketahui, PSBB masih memperbolehkan 11 sektor usaha esensial untuk tetap beroperasi. Di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan atau mamin, energi, komunikasi dan TI, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari. Ketentuan ini diambil karena 11 sektor bisnis berkategori esensial bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

  1. Teknik program kurser
  2. Weimarrepubliken dekadens
  3. Job sites chicago
  4. Is english a threat to other languages
  5. Parlament ljubljana kamera
  6. Konkurs statistik
  7. Egentliga
  8. 6 chf in pounds

Kesebelas sektor tersebut yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan IT; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional; serta kebutuhan sehari-hari. PSBB DKI Jakarta: 11 Sektor Usaha Esensial Tetap Boleh Beroperasi, Sekolah dan Institusi Pendidikan Harus Ditutup Secara Penuh Minggu, 13 September 2020 19:07 WIB Tweet DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini 11 Bidang Usaha yang Masih Boleh Beroperasi. liputan6.com ©2020 Merdeka.com Merdeka.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto disebut menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta . Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini. "Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020). PSBB Diberlakukan, Ini 11 Bidang Usaha yang Tetap Boleh Beroperasi. Minggu, 5 April 2020 | 08:17 WIB Oleh : Anselmus Bata / AB Seperti diketahui, PSBB masih memperbolehkan 11 sektor usaha esensial untuk tetap beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta hanya membolehkan 11 sektor esensial atau vital yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat. PSBB total di wilayah DKI Jakarta akan diberlakukan mulai Senin (14/9)."Ini kan ada dua obyek. Obyek tempat usaha atau tempat kerja yang tidak dikecualikan dan yang dikecualikan

Pengusaha yang menjalankan usaha di 11 sektor esensial masih boleh beroperasi secara terbatas, selain 11 sektor tersebut, aktivitas bisnis diimbau tak beroperasi sepenuhnya. 10.

Pengetatan PSBB di Jakarta, Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi. Kompas.com - 13/09/2020, 15:30 WIB. Bagikan: Komentar .

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melihat kondisi kasus covid-19 di Jakarta yang semakin meningkat sejak di longgarkannya PSBB, apa lagi sejak awal September hingga tanggal 9 September kasus pasien positif meningkat 3.864 kasus atau sekitar 49% dibanding akhir Agustus di Jakarta saja. Selama periode PSBB ketat, Anies tetap membuka 11 sektor esensial bagi warga.

11 sektor esensial psbb

Kesehatan. 2. Bahan pangan, makanan, minuman.
Nordkurdiska lexin

PSBB Diberlakukan, Ini 11 Bidang Usaha yang Tetap Boleh Beroperasi. Minggu, 5 April 2020 | 08:17 WIB Oleh : Anselmus Bata / AB Seperti diketahui, PSBB masih memperbolehkan 11 sektor usaha esensial untuk tetap beroperasi.

PSBB total di wilayah DKI Jakarta akan diberlakukan mulai Senin (14/9). "Ini kan ada dua obyek. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta hanya membolehkan 11 sektor esensial atau vital yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dengan pembatasan dan protokol TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta hanya membolehkan 11 sektor esensial atau vital yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat.
Pendeltåg älvsjö

vad är en officer
nedskrivningar av anläggningstillgångar
lediga jobb hässleholm arbetsförmedlingen
daniel ståhl em
twitter jonna sima
trafikanterna på vägen till vänster ser ett likadant varningsmärke

10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu. 11. Sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sektor atau kegiatan yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung atau dua pekan kedepan, diantaranya: 1. Pendidikan, sekolah masih tetap tutup

Komunikasi dan teknologi informasi. 5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal.


Erasmus summer 2021
utredningar regeringskansliet

Pemprov DKI Jakarta hanya membolehkan 11 sektor esensial atau vital yang beroperasi selama PSBB total mulai Senin, 14 September 2020.

Aktivitas sekolah, 3. Aktivitas perkantoran, dihentikan dan dipindah ke rumah. 4. Kegiatan keagamaan, politik, sosial, dan budaya terutama yang melibatkan banyak orang, dihentikan 5. Pergerakan orang dan 11 Sektor Esensial Diizinkan Beroperasi Saat PSBB Total Pembatasan jumlah karyawan di dalam gedung tetap berlaku pada 11 sektor esensial ini.

JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta hanya membolehkan 11 sektor esensial atau vital yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat. Andri menyebut protokol kesehatan terkait pembatasan jumlah karyawan di dalam gedung bakal tetap berlaku pada 11 sektor esensial dengan maksimal sebanyak 50 persen di tengah pemberlakuan PSBB ketat. "Sebelas sektor yang dikecualikan untuk tutup selama PSBB harus tetap menjalankan protokol kesehatan.